Dalam membuat atau menjalankan Audit Mutu
Internal ada beberapa hal yang perlu di control antara lain :
1.
Daftar Hadir Harus Ada
Daftar hadir pada saat opening
dan closing meeting Audit harus
komplit.
2.
Proses Cross-Departemen Audit
a.
Pertanyaan auditor harus terinci
b. Kolom-kolom yang tersedia dalam Catatan Penyimpangan Mutu Internal
harus diisi komplit
c.
Tanda tangan auditor, auditee,
dan lead auditor harus lengkap
d. Tanggal implementasi, tanggal verifikasi
harus diisi
e.
Penentuan penilaian Audit Mutu Internal (Minor,
major, Observation) dilakukan dalam meeting.
f. Catatan Penyimpangan Mutu Internal diberi nomor oleh DCC/MR.
3.
Proses pembuatan laporan Audit Mutu Internal
a. Pengumpulan Catatan Penyimpangan Mutu Internal harus secepat mungkin
diterima DCC
b. Penomoran Catatan Penyimpangan Mutu Internal harus Urut dan Penyusunannya juga diurutkan.
4.
Pembuatan Laporan Audit Mutu Internal
a. Rekapitulasi Audit Mutu Internal (lihat Audit Mutu Internal yang sebelumnya)
b.
Laporan Jumlah temuan, elemen
ISO yang terkait
5.
Pasca Laporan Audit Mutu Internal
a. Di distribusikan ke setiap departemen t
terkait.
b. Pendistribusian dekomen dibuktikan dengan
transaksi dokumen.
6.
Proses Filling
Dalam proses penyimpanan data hasil audit internal, harus ditata
perbagian serta urut sesuai nomor Audit Mutu Internal pada lampiran di Form Audit Mutu Internal.
7. Laporan Audit Mutu Internal disertakan pada laporan
tinjauan manajemen, dibuat, direkap, dan ditata serapi mungkin.
8. Dalam pembuatan undangan Audit Mutu Internal, harus ada
jeda waktu minimal 2 minggu.
9. Pembuatan nomor Form Audit Mutu Internal dengan format : no.
Urut/kode Bagian/Ami ke/Bulan/tahun. Contoh : 01/PC//AMI-V/VI/09.
10. Dokumentasi hasil Audit baik, cek list, Catatan Penyimpangan Mutu Internal, Rencana Audit, Jadwal
Audit, lap. Hasil audit disimpan dalam odner Audit Mutu Internal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar